Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). P5 adalah upaya untuk mewujudkan Pelajar Pancasila yang mampu berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. IKM P5 menjadi istimewa karena penerapannya tidak terintegrasi dalam pembelajaran setiap mata pelajaran melainkan mempunyai porsi khusus dalam setiap alokasi jam mata pelajaran yang membuat peserta didik memiliki kesempatan untuk dapat mengembangkan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap mereka dengan belajar dari teman mereka, guru, bahkan sampai pada tokoh masyarakat sekitar dalam menganalisis isu-isu hangat yang terjadi di lingkungan sekitar.
Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah pembelajaran lintas disiplin
ilmu untuk mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan
sekitarnya. P5 menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis projek
(project-based learning) yang berbeda dengan pembelajaran berbasis proyek dalam
program intrakurikuler di dalam kelas. Ini yang terkadang terjadi miskonsepsi
dalam penerapan P5 di satuan pendidikan yang hanya berfokus pada hasil ataupun
produk akhir dari setiap kegiatan P5 padahal proses setiap peserta didik dalam
kegiatan P5 ini yang menjadi sangat penting. Alur dan proses yang dijalani
setiap peserta didik dalam menyelesaikan masalah pada projek adalah hal
utamanya.
P5
menjadi salah satu sarana pencapaian profil Pelajar Pancasila, memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengalami pengetahuan sebagai proses
penguatan karakter sekaligus kesempatan belajar dari lingkungan sekitar. Dalam
Menjalankan projek ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memberikan 7-8 tema projek. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas
untuk memilihnya di setiap fase yang akan dijalani sesuai ketentuan, yaitu
Tingkat Sekolah wajib menyelesaikan minimal 3 tema dalam satu fase. Satuan pendidikan
wajib membentuk tim fasilitator P5, mengidentifikasi kesiapan satuan
pendidikan, merancang dimensi, tema, alokasi waktu P5, menyusun modul projek,
dan merancang strategi pelaporan hasil projek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT