Pembagian Al-Qur'an menjadi 30 juz (bagian) adalah sebuah metode yang sangat membantu dalam memudahkan umat Islam untuk membaca dan mengkhatamkan Al-Qur'an, terutama dalam satu bulan, seperti bulan Ramadhan. Pembagian ini bukanlah bagian dari wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW, melainkan hasil dari usaha ulama-ulama Islam untuk memudahkan pembacaan dan pemahaman Al-Qur'an. Berikut adalah sejarah dan alasan di balik pembagian juz dalam Al-Qur'an:
Sejarah Pembagian Juz dalam Al-Qur'an
Periode Awal Islam:
- Pada masa Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an diwahyukan secara bertahap selama 23 tahun. Saat itu, Al-Qur'an belum dibagi menjadi juz, hizb, atau bagian-bagian lainnya seperti yang kita kenal sekarang. Pembacaan dan penghafalan Al-Qur'an dilakukan secara langsung berdasarkan surah-surah yang diturunkan.
Periode Khulafaur Rasyidin:
- Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, Al-Qur'an mulai dikumpulkan dalam bentuk mushaf untuk menjaga keasliannya. Pada masa ini, pembagian surah dan ayat telah mulai mapan, tetapi pembagian menjadi juz belum dikenal.
Periode Dinasti Umayyah dan Abbasiyah:
- Pembagian Al-Qur'an menjadi 30 juz diperkirakan mulai dilakukan pada masa Dinasti Umayyah atau Abbasiyah. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam membaca dan menghafal Al-Qur'an. Pada masa ini, para ulama mulai menyusun mushaf dengan pembagian juz yang lebih terstruktur.
Pembagian Menjadi Hizb:
- Selain pembagian juz, Al-Qur'an juga dibagi menjadi 60 hizb (bagian). Setiap juz terdiri dari dua hizb. Pembagian hizb ini lebih memudahkan bagi yang ingin membaca Al-Qur'an dalam periode waktu yang lebih pendek.
Alasan dan Manfaat Pembagian Juz
Memudahkan Khataman:
- Pembagian 30 juz memungkinkan umat Islam untuk mengkhatamkan Al-Qur'an dalam satu bulan dengan membaca satu juz setiap hari. Ini sangat praktis, terutama dalam bulan Ramadhan.
Mempermudah Penghafalan:
- Pembagian ini juga membantu para penghafal Al-Qur'an (hafiz) dalam mengatur target hafalan mereka. Hafalan dapat dibagi-bagi sesuai dengan juz sehingga lebih terstruktur dan sistematis.
Memudahkan Pembelajaran dan Pengajaran:
- Dengan pembagian ini, para pengajar Al-Qur'an dapat lebih mudah menyusun kurikulum pengajaran dan memonitor kemajuan siswa mereka.
Memudahkan Pembacaan dalam Shalat Tarawih:
- Dalam shalat tarawih selama bulan Ramadhan, pembagian juz membantu imam dan jamaah untuk mengatur bacaan mereka setiap malam, sehingga dapat menyelesaikan khataman Al-Qur'an dalam satu bulan.
Kesimpulan
Pembagian Al-Qur'an menjadi 30 juz merupakan salah satu inovasi ulama yang sangat bermanfaat bagi umat Islam. Meskipun tidak berasal dari wahyu, pembagian ini telah menjadi bagian integral dalam praktik ibadah, pengajaran, dan penghafalan Al-Qur'an di kalangan umat Islam di seluruh dunia. Pembagian ini membantu memudahkan akses dan interaksi dengan kitab suci, menjadikannya lebih teratur dan sistematis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT