Surat nikah pertama kali adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, untuk memvalidasi pernikahan antara dua individu. Surat nikah ini merupakan bukti sah bahwa pasangan tersebut telah sah secara hukum sebagai suami dan istri.
Berikut adalah beberapa hal yang biasanya tercakup dalam surat nikah pertama kali:
Identitas Pasangan: Surat nikah mencantumkan identitas lengkap kedua pasangan yang menikah, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor KTP.
Waktu dan Tempat Pernikahan: Surat nikah mencatat tanggal, waktu, dan tempat di mana pernikahan dilangsungkan.
Pendeta/Penghulu/Wali Nikah: Nama dan identitas petugas agama yang melaksanakan pernikahan juga dicantumkan dalam surat nikah.
Saksi-saksi: Surat nikah juga mencantumkan identitas saksi-saksi yang hadir saat pernikahan dilangsungkan. Biasanya, ini termasuk dua atau lebih saksi yang mengesahkan bahwa pernikahan telah terjadi.
Persetujuan Orangtua/Wali: Jika salah satu atau kedua pasangan belum mencapai usia dewasa, surat nikah juga mencantumkan persetujuan orangtua atau wali yang sah.
Legalitas: Surat nikah juga mencantumkan segala informasi yang diperlukan untuk mengesahkan sahnya pernikahan menurut hukum negara yang bersangkutan.
Surat nikah penting untuk berbagai keperluan administratif, termasuk mendapatkan dokumen-dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan lain sebagainya. Ini juga diperlukan dalam proses hukum yang berkaitan dengan status pernikahan, seperti pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, dan lain sebagainya.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan format surat nikah dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan aturan agama setempat. Oleh karena itu, pihak yang ingin menikah disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas yang bersangkutan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT