Tahukan Isi Surat Nikah atau Buku nikah ?

Harap tunggu0 detik...
Gulir ke bawah dan klik Buka Tautan untuk tujuan
Selamat! Tautan Dihasilkan


Setiap orang yang menikah secara sah tentunya akan memiliki surat nikah atau Buku nikah sebagai bukti sah perkawinannya. Dokumen ini memang merupakan dokumen terpenting antara suami istri, khususnya di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki aturan sendiri yang melarang warga negaranya untuk melakukan zina, dan dokumen ini menyatakan bahwa dua orang tidak melakukan perbuatan zina yang dilarang.

Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami pentingnya surat nikah atau Buku nikah ini. Banyak pasangan memilih pernikahan yang tidak tercatat daripada pasangan yang menikah secara resmi. 

Akibatnya, banyak pasangan yang tidak memiliki akta nikah. Bahkan, pasangan suami istri yang terdaftar secara resmi pun terkadang tidak menganggap surat itu penting. Untuk itu, mari kita lihat lebih dekat surat nikah.

Memahami Surat Pernikahan atau Buku Pernikahan adalah Salah satu alasan mengapa orang Indonesia sangat tidak menganggap penting akta nikah adalah karena mereka tidak mengetahui apa itu akta nikah atau buku nikah. Akta nikah atau surat nikah adalah dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara suami dan istri. Artinya, perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut diakui oleh negara dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagaimana Cara Membuat Surat Pernikahan atau Buku Pernikahan?

Tidak sulit membuat surat tanda nikah. Jika Anda memang sudah memiliki niat untuk menikah, Anda hanya tinggal meminta surat keterangan :

  1. kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan 
  2. Rukun Warga (RW) di daerah tempat tinggal Anda untuk membuat surat menikah yang Anda butuhkan. 

Jika sudah memiliki surat pengantar dari RT/RW, Anda bisa membawanya ke kelurahan dengan beberapa persyaratan tambahan.

Kalau akan mendapatkan surat keterangan lagi dari kelurahan yang bisa anda bawa ke kecamatan . Setelah itu, Anda bisa mulai mengurus berkas pembuatan surat nikah atau buku nikah ke Kantor Urusan Agama. Perlu diingat, pembuatan buku tanda nikah tidak memakan biaya sepeserpun dan tidak memerlukan waktu yang lama seperti pembuatan dokumen lain.


Tahu tidak Apa Bedanya Kartu Nikah dengan Surat Tanda Menikah atau Buku Pernikahan?

Seiring berkembangnya jaman, memang manusia selalu ingin menciptakan hal baru yang tentunya lebih memudahkan pekerjaan kita semua. Termasuk adanya kartu nikah. Pada dasarnya, kartu nikah sama dengan buku tanda nikah. Di dalamnya berisi pernyataan yang menyatakan sahnya pernikahan antara suami-istri. 

Yang membedakan hanyalah bentuk fisik dari dokumen tersebut. Menurut pemerintah, kartu nikah saat ini dianggap lebih simpel dibandingkan dengan buku tanda nikah. 

Pemerintah membuat kartu nikah ini dengan pertimbangan bahwa buku tanda nikah merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa bagi suami-istri saat berpergian, sama pentingnya dengan kartu identitas. Karenanya, dengan berbentuk kartu, orang tidak perlu lagi kesulitan membawa tanda nikah tersebut, dan informasi yang tercantum di kartu tersebut juga tidak kalah lengkap dibandingkan dengan surat nikah atau buku nikah yang konvensional.

Pernikahan merupakan salah satu momen besar dan penting dalam kehidupan seseorang dan sudah sewajarnya negara mencatat momen-momen penting serta kelahiran dan kematian. Dengan adanya buku akta nikah, pasangan tidak akan terkena fitnah seperti zina, karena memiliki akta nikah yang sah. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang yang sudah menikah untuk memiliki buku akta nikah untuk mendapatkan payung hukum.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posting Komentar

Subscribe Youtube

Kanal Media Sosial
Ikuti Kegiatan di Kanal Youtube Ngopireng
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.