Perbedaan antara ASN dan PPPK

ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan dua jenis pegawai yang bekerja di institusi pemerintah,
Estimated read time: 3 min
Harap tunggu0 detik...
Gulir ke bawah dan klik Buka Tautan untuk tujuan
Selamat! Tautan Dihasilkan


Dalam lingkup pendidikan, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan dua jenis pegawai yang bekerja di institusi pemerintah, termasuk sekolah. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar terkait status kepegawaian, hak-hak, dan kewajiban. Berikut adalah perbedaan antara ASN dan PPPK dalam lingkup pendidikan:

1. Status Kepegawaian

  • ASN (Aparatur Sipil Negara): ASN adalah status pegawai tetap yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK. PNS adalah bagian dari ASN yang memiliki status kepegawaian tetap dan diangkat melalui proses seleksi dengan jaminan pekerjaan sampai usia pensiun.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK tidak memiliki status sebagai pegawai tetap dan dipekerjakan berdasarkan kontrak yang diperbaharui secara periodik.

2. Perekrutan

  • ASN/PNS: Proses perekrutan ASN dilakukan melalui CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), yang melibatkan tahapan tes administrasi, tes kompetensi dasar, dan tes kompetensi bidang. Setelah lulus, CPNS diangkat menjadi PNS dengan masa kerja yang tidak ditentukan.
  • PPPK: PPPK direkrut melalui seleksi khusus, tetapi lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS. Biasanya, perekrutan PPPK dilakukan untuk mengisi posisi tenaga pendidik atau administrasi dengan kualifikasi khusus atau kebutuhan tertentu di sektor pendidikan.

3. Jaminan Pensiun

  • ASN/PNS: Salah satu perbedaan utama adalah bahwa PNS mendapatkan jaminan pensiun, di mana mereka berhak mendapatkan tunjangan pensiun setelah memasuki masa pensiun.
  • PPPK: PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, karena mereka diangkat berdasarkan kontrak dengan masa kerja terbatas.

4. Masa Kerja

  • ASN/PNS: PNS diangkat dengan status tetap dan masa kerja tidak terbatas hingga mencapai usia pensiun, biasanya sekitar 58-60 tahun tergantung pada jabatan.
  • PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang diperbaharui secara periodik. Kontrak ini bisa berlangsung selama 1 hingga 5 tahun, tergantung pada kebutuhan pemerintah dan penilaian kinerja.

5. Hak dan Tunjangan

  • ASN/PNS: PNS memiliki hak-hak lebih luas, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan hak cuti tahunan yang lebih lengkap.
  • PPPK: PPPK mendapatkan hak yang hampir sama dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, namun tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Tunjangan-tunjangan lain yang diterima PPPK biasanya juga tergantung pada kontrak yang disepakati.

6. Pengembangan Karir

  • ASN/PNS: PNS memiliki peluang untuk mengembangkan karier melalui promosi jabatan atau peningkatan golongan pangkat sesuai dengan aturan yang berlaku di ASN. Kenaikan pangkat dan jabatan biasanya berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja.
  • PPPK: PPPK tidak memiliki jalur karir yang sama dengan PNS. Mereka bekerja berdasarkan kontrak, sehingga kenaikan pangkat atau jabatan biasanya tidak berlaku. Namun, mereka dapat diperpanjang kontraknya atau diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.

7. Kewajiban

  • ASN/PNS: Sebagai pegawai tetap, PNS memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah dalam jangka panjang, termasuk mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi.
  • PPPK: PPPK juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, tetapi tidak diwajibkan mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan karir yang sama dengan PNS, kecuali jika hal tersebut diatur dalam kontrak.

8. Fleksibilitas Pengangkatan

  • ASN/PNS: Pengangkatan sebagai PNS lebih kaku dan mengikuti proses seleksi yang panjang dan ketat. Setelah diangkat, PNS memiliki masa jabatan yang lebih stabil.
  • PPPK: Pengangkatan PPPK lebih fleksibel, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam bidang tertentu, seperti tenaga pendidik, tetapi memiliki keterbatasan dalam hal stabilitas jangka panjang.

Kesimpulan

Secara umum, PNS dalam lingkup pendidikan memiliki status kepegawaian tetap, mendapatkan jaminan pensiun, dan memiliki jalur karier yang lebih stabil, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan hak dan kewajiban yang serupa, tetapi tanpa jaminan pensiun dan pengembangan karier yang panjang. Kedua jenis pegawai ini berperan penting dalam sektor pendidikan, namun dengan perbedaan dalam jaminan, masa kerja, dan pengangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posting Komentar

Subscribe Youtube

Kanal Media Sosial
Ikuti Kegiatan di Kanal Youtube Ngopireng
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.