Ukuran standar bendera Indonesia Merah Putih

Estimated read time: 2 min
Harap tunggu0 detik...
Gulir ke bawah dan klik Buka Tautan untuk tujuan
Selamat! Tautan Dihasilkan


Bendera Merah Putih Indonesia, yang dikenal sebagai "Sang Saka Merah Putih," memiliki ukuran resmi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut ini adalah artikel tentang ukuran bendera Merah Putih beserta dasar hukumnya.

Ukuran Bendera Merah Putih Indonesia

Bendera Merah Putih Indonesia terdiri dari dua warna, yaitu merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Proporsi antara panjang dan lebar bendera adalah 3:2. Ukuran bendera resmi diatur berdasarkan kebutuhan penggunaannya, seperti di gedung-gedung pemerintah, sekolah, atau instansi lainnya.

Beberapa ukuran standar bendera Merah Putih adalah sebagai berikut:

  1. Ukuran Besar (A): 200 cm x 300 cm
  2. Ukuran Sedang (B): 120 cm x 180 cm
  3. Ukuran Kecil (C): 100 cm x 150 cm
  4. Ukuran Meja (D): 30 cm x 45 cm

Dasar Hukum Ukuran Bendera Merah Putih

Dasar hukum mengenai ukuran dan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    • Pasal 35: "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

    • Pasal 4 ayat (1) menyatakan, "Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang dan bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama."
    • Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, "Ukuran Bendera Negara ditetapkan dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjang."
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Indonesia

    • Menentukan berbagai ukuran resmi Bendera Merah Putih sesuai kebutuhan dan tempat pengibaran. Dalam aturan ini, ukuran A, B, C, dan D dirinci sesuai dengan penggunaannya di lapangan upacara, ruang kelas, hingga meja.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1972

    • Memuat penjelasan tentang standar bendera yang digunakan di kantor-kantor dan bangunan pemerintah, serta aturan terkait penggunaan bendera di luar negeri oleh kantor perwakilan Indonesia.

Kesimpulan

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia yang memiliki ukuran resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan ukuran standar dan proporsi tertentu, bendera ini tidak hanya menunjukkan identitas kebangsaan, tetapi juga menghormati nilai-nilai keindonesiaan dan perjuangan para pahlawan. Penggunaan yang tepat dan sesuai aturan adalah bentuk penghormatan kita terhadap simbol negara ini.

Subscribe Youtube

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posting Komentar

Kanal Media Sosial
Ikuti Kegiatan di Kanal Youtube Ngopireng
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.