Helm merupakan bagian penting dari pelindung kepala utama bagi pengendara roda dua. Ini adalah sejarah pertama kali penggunaan helm. Karena pentingnya, penggunaan helm termasuk dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.
Lantas, bagaimana sejarah penggunaan helm paling awal di Indonesia, dan siapa penemunya? Berikut sejarah singkatnya:
Penggunaan helm pertama kali di Indonesia dimulai pada tahun 1970, sesuai dengan ide Kepala Kepolisian Negara (Purn) Hoegeng Imam.
Dari kunjungannya, Hoegeng Imam memiliki ide untuk menerapkan penggunaan helm di Indonesia. Apalagi, angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia, khususnya Jakarta saat itu cukup tinggi, mencapai 1.450 per bulan.
Prinsip Hoegeng, Polri harus melakukan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, mengingat jumlah pengendara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Aturan penggunaan helm di Indonesia kemudian dituangkan dalam pernyataan Kapolri tanggal 7 Agustus 1971 yang isinya :
- Pengendara sepeda motor memakai topi helm
- Penumpang yang menumpang harus duduk mengangkang.
Bagi pelanggar maklumat tersebut, sanksinya mengacu pada Undang-undang No.3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maklumat Hoegeng menjadi landasan hukum kewajiban penggunaan helm bagi pengendara motor di Indonesia selama 19 tahun. Aturan lebih komprehensif baru tertuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 1992 tepatnya di ayat 1 butir e dan ayat 2.
Tahun 2009, aturan penggunaan helm di Indonesia dibuat lebih spesifik dengan mewajibkan penggunaan helm dengan kriteria tertentu.
Hal ini pun dituangkan dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2).
Jadi, jangan lupa gunakan helm saat mengendarai sepeda motor demi keselamatan dan menjalankan Undang-Undang Lalu lintas.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT